KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kendari mengunjungi gudang PT. Surya Andalan Timur yang bergerak di industri furniture di jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu.
Perusahaan tersebut diduga belum punya izin resmi usaha industri.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, kunjungan ini untuk mengecek kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi lapangan untuk melihat aktivitas industri yang dinilai tidak sesuai lokasi peruntukkannya.
Lanjutnya, dalam dokumen izinnya PT. Surya Andalan Timur hanya punya izin pemanfaatan gudang di lokasinya di Kelurahan Puuwatu, namun nekat memfungsikan sebagai perusahaan pengolahan furniture dari setengah jadi menjadi barang jadi.
“Saat ini belum ada izin industri, sekarang yang ada hanya izin gudang jadi harus mulai dipikirkan untuk memindahkan industri karena tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
“Sebaiknya mulai sekarang bapak berfikir kalau mau melanjutkan izin ini (industri), mencari lokasi yang sesuai dengan tata ruang, bisa berkoordinasi dengan PU di lokasi yang telah di tetapkan (kawasan industri Nambo), lokasinya strategis dekat dengan pelabuhan,” tegasnya kembali.
Sementara itu mewakili pihak manajemen PT. Surya Andalan Timur, Mulyadi mengaku, saat awal pengurusan belum ada ketentuan pembagian wilayah tata ruang, sehingga mereka membangun di lokasi saat ini.
Salain itu, pihaknya juga meminta kebijakan Pemerintah Kota Kendari untuk memberi kelonggaran di masa pandemi ini, karena untuk mencari tempat dan mendirikan bangunan baru, membutuhkan biaya tidak sedikit.
“Dengan melihat kondisi ekonomi sekarang yang melambat, saya kira saya minta pengertian ibu bagaimana untuk mencari solusinya karena kalau kita mau invest lagi rasanya sulit,” ungkapnya.
Lanjutnya, sejak awal tahun penjualan mereka menurun ditambah lagi situasi pandemi, sehingga harus merumahkan karyawan dengan pemotongan biaya gaji hingga 50 persen untuk menghindari keterpurukan.
Sebelumnya, pengajuan izin industri oleh PT. Surya Andalan Timur ditolak dalam sistem OSS di PTSP karena melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya terkait tata ruang.
Reporter: Sesra
Editor: Via