kesbangpol sultra
Sultra Raya

Pemekaran Kecamatan Anggotoa Konawe Tak Penuhi Syarat Administrasi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kecamatan Anggotoa merupakan kecamatan baru di wilayah Kabupaten Konawe yang dimekarkan pada 2017. Dulunya Kecamatan Anggotoa merupakan wilayah dari Kecamatan Wawotobi.

Pembentukan kecamatan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe No 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa yang terdiri dari delapan desa.

Tapi sampai saat ini pemekaran Kecamatan Anggotoa masih cacat secara administrasi.

Anggota DPRD Konawe yang pada 2017 lalu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, H. Alauddin, mengatakan, usulan dari pemekaran Kecamatan Anggotoa baru pada tahap provinsi.

“Saat itu pemrov menilai bahwa Kecamatan Anggotoa ini belum layak dimekarkan, karena wilayahnya masih dekat kecamatan induk yakni Kecamatan Wawotobi,” ujarnya, ditemui belum lama ini.

Ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut belum sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

“Waktu kami bahas 52 desa yang sempat diblokir ADD-nya, yang Kecamatan Anggotoa ini belum sampai di kementerian usulannya,” ungkapnya.

Dalam Perda No 4 tahun 2020 tentang nama nama desa di Konawe yang diketahui sebanyak 291 desa yang terdaftar, namun kedelapan desa yang ada pada Perda No 1 tahun 2017 tidak masuk pada Perda No 4 tersebut.

“Desa yang telah dimekarkan harus kembali ke desa induk, dan Kecamatan Anggotoa gugur secara administrasi dan harus gabung lagi ke kecamatan induk sambil tunggu usulan baru ke kementerian,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Keni Yuga Permana mengakui bahwa hanya ada perda kecamatan, untuk perda desa belum ada.

“Perda 2017 itu adalah pembentukan Kecamatan Anggotoa, untuk pemekaran desa di dalamnya sampai saat ini belum terbit,” ungkapnya.

Keni menjelaskan untuk desa yang belum ada kode registrasi desanya pemerintah daerah tidak akan menganggarkan dalam APBD apalagi APBN.

“Tidak ada dasar kita untuk menganggarkan, kalau kita angarkan ke desa tersebut itu bisa jadi korupsi,” ujarnya.

Pihaknya menginginkan desa yang belum definitif harus bergabung pada desa induk agar warga desa tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Untuk 52 desa yang lalu adalah pembelajaran kita, kita jangan lagi melakukan hal yang sama pada Kecamatan Anggotoa,” ngkapnya

Salah satu kepala desa pemekaran juga mengungkapkan bahwa sejak 2017 warganya sudah tidak mendapatkan bantuan.

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Beni Setiadi Burhan menyebut, ada dua kecamatan yang diusulkan dan tak diterima kementerian yaitu Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.

“Kami akan melengkapi usulan yang lalu, dan akan kami ajukan kembali di kementerian,” katanya

Dari pemekaran kecamatan ini ada beberapa desa yang dimekarkan untuk memenuhi syarat administrasi, namun akibatnya desa tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berikut adalah pemekaran desa pada Kecamatan Anggotoa. Ada enam desa dan satu kelurahan yang dimekarkan dari Kecamatan Wawotobi:

Desa Manggialo pemekaran dari Desa Korumba;
Desa Lawuka dan Desa Wowa Nario pemekaran dari Nario Indah;
Desa Wowaporesa pemekaran dari Desa Karandu;
Desa Anaosu pemekaran dari Desa Analahambuti;
Desa Tonganggura pemekaran dari Desa Anggotoa;
Desa Ulu Lamokuni pemekaran dari Kelurahan Palarahi, Kecamatan Wawotobi;
Desa Laloato pemekaran dari Desa Kukuluri.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024