Baubau

Rampok Pemilik Kedai Kopi di Kotamara, Dua Pemuda di Baubau Dibekuk Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Jajaran Polsek Wolio, Polres Baubau, berhasil mengamankan dua pemuda pelaku kasus pencurian dan kekerasan (curas) pada Minggu (17/4/2022).

Kedua pemuda tersebut berinisial AAH (20) dan ABR (18). Mereka diduga melakukan tindak pidana mengancam dan mengambil barang milik Anjar Wijaya (30), pemilik salah satu kedai kopi di Kotamara.

Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, menjelaskan, awalnya korban bersama teman-temannya bersiap untuk menutup kedai kopi miliknya di pelataran Kotamara.

Kemudian, datang kedua pelaku yang langsung menodongkan pisau pada korban. Pada saat yang sama, salah satu dari pelaku mencari dan mengambil barang berharga milik korban, handphone POCCI X3NFV warna biru gelap.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta. Korban tidak terima atas aksi pelaku, kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum,” beber Rahmad pada Detiksultra.com, Senin (18/4/2022).

Diketahui, kejadian kasus curat ini terjadi pada Jumat (12/11/2021). Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku terancam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (bds*)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button