kesbangpol sultra
Sultra Raya

Nasib Tenaga Honor, PT, dan PTT Diujung Tanduk, Pemerintah Bakal Hapus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRACOM – Nasib tenaga honor, Pegawai Tetap (PT), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di organisasi pemerintahan berada diujung tanduk. Pasalnya, pemerintah sepakat bakal menghilangkannya dari kelembagaan instansi pemerintah.

Dilansir dari Okezone, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menghapus segala jenis pegawai di instansi pemerintah.

Nantinya, cuma ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, bersama Komisi II DPR RI. Di mana, dalam rapat kerja (raker) mengenai seleksi CPNS Periode 2019-2020 di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam raker ini, ada 5 kesimpulan, salah satunya yakni Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

“Kesimpulan itu mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama,” ujar pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kesimpulan hasil rapat tersebut, yakni Pertama, terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

Kedua, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

Ketiga, Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

BACA JUGA :

Keempat, terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.

Kelima, Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI guna membahas seleksi CPNS 2019-2020.

Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo memberikan kesempatan kepada Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk memberikan penjelasan materi seleksi CPNS 2019-2020.

Reporter: Dahlan
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024