Kikila Cs ; Pemrov Dinilai Tabrak Aturan Soal Penggusuran Eks PGSD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemrov Sultra) dinilai menabrak aturan, terkait penggusuran eks PGSD.
Menurut Kordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa dan Masyarakat Menolak Penggusuran Eks PGSD, Abdul Rahim, Pemprov Sultra dalam melakukan penggusuran terhadap eks PGSD telah menyalahi prosedur hukum.
Seharusnya proses eksekusi, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bukan oleh Pemrov Sultra yang mengklaim telah memenangkan sengketa lahan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Klaim mereka (Pemprov) sudah mengantongi putusan dari MA. Jika memang sudah ada putusan itu, harusnya surat itu sudah ditangan PN Kendari, nanti PN Kendari yang melakukan penyuratan penggusuran,” kata Abdul Hakim. Selasa (7/1/2020).
“Ini justru terbalik, logika hukumnya, jika PN Kendari belum melakukan eksekusi, berarti kuat dugaan kasus ini belum ada putusan dari MA,” tegasnya.
Abdul Hakim berprinsip, selama surat penggusuran eks PGSD bukan dari PN Kendari, maka pihaknya tetap akan melakukan perlawanan.
“Intinya kami disini ingin mendengarkan langsung amar putusan dari MA yang dibacakan langsung oleh Pengadilan Negeri Kendari, kalau isinya mengharuskan lahan dikosongkan, ya kami akan kosongkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Detiksultra.com, hingga sampai saat ini, penggusuran yang direncanakan oleh Pemprov Sultra terhadap eks PGSD, belum terlaksana. Lokasi eks PGSD masih dipenuhi oleh massa yang digalang oleh Kikila cs.
Reporter: Sunarto
Editor: Qs