Hukum

Dua Begal Ditangkap Tim Buser 77 Setelah Kerap Beraksi Dijalanan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku begal, G (18) dan R (16) berhasil diringkus tim Buser 77 Polres Kendari didaerah Puuwatu, Senin 3 Februari 2020 setelah dilaporkan kerap meresahkan warga.

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah kerap beraksi di dua lokasi pada 22 Januari lalu, di Lorong Hombis, BTN. Bukit Kartika, Kelurahan Baruga. Dan aksi kedua pada 26 Januari lalu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.

Kapolres Kendari, AKBP Didiek Erfianto menjelaskan bahwa pelaku merupakan begal sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya, dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.

“Kedua begal ini sudah tiga kali beraksi namun sekali gagal. Dimana keduanya melancarkan aksi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, G berperan sebagai eksekutor dan R sebagai joki motor,” terangnya, Kamis (4/2/2020).

BACA JUGA :

Saat beraksi kedua pelaku, terlebih dahulu membuntuti calon korban. Lamtas ketika sudah sepi lalu menarik tas korban yang berisi benda berharga.

“Adapun dari tindakan tersebut kami sudah mengamankan beberapa barang bukti yaitu dua handphone, satu tas jinjing, dan satu buah sajam jenis badik.” ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button