Diduga Lakukan Penipuan, Angota Komisi III DPRD Sultra Bakal Kunjungi PT AKP di Konut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian sengketa lahan pertambangan antara PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) dan PT Adi Kartika Pratama (AKP) di Konawe Utara (Konut). Ia langsung menjadwalkan kunjungan ke lahan PT AKP yang sudah diberikan garis polisi.
“Hari Kamis Komisi III akan berkunjung ke lokasi PT AKP ini. Setelah turun lapangan nanti akan hearing kembali dengan pihak perusahaan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait,” ujar Sudirman saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pembela Sulawesi Tenggara (Sultra) saat unjuk rasa di kantor DPRD Sultra, Senin, 23 Agustus 2021.
Korlap masa Aksi Iksal Наtа menjelaskan, pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM (yang dulunya PT AK) ke PT AKP dengan cara menipu.
“Oleh karena itu pemilik PT AKP dijatuhi pidana satu tahun penjara putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 378 K/Pid/2021,” jelasnya di DPRD Sultra, Senin (23/08/2021).
“Maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP berada di atas lahan tambang PT AKM karena didasarkan atas hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP sebagaimana putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” bebernya
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa fakta bahwa PT AKP beserta pemiliknya kebal hukum dan berkuasa atas hukum karena sekalipun pemilik PT AKP telah divonis oleh MA RI sebagai penipu karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya.
Kata dia, berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh Polda Sultra yang menyatakan tindak penghentian aktivitas penambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM oleh Komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan.
Maka jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT Askon di lahan tambang PT AKM adalah aktivitas penambangan ilegal.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban.
Sudah seharusnya pula Polda Sultra tidak menempatkan personelnya di PT AKP untuk melindungi aktivitas pertambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM padahal sikap ini sama dengan membiarkan penjahat melakukan kejahatan berulang kepada korban.
“Kami meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal Sultra yang beriktiar memajukan Sultra,” bebernya.
“Untuk itu sudah seharusnya DPRD Sultra bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM,” lanjutnya.
Ia juga meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari untuk segera memerintahkan JPU menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP.
Sementara itu, Simon Takaedengan Dirut PT Ade Kartiko Mandiri (AKM) mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Sultra.
“Harapan kami DPRD ini bisa membantu masalah ini sampai terang benderang,” ujarnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki