Sultra Raya

Alat Perekam Pajak Bekerja, PAD Kota Kendari Meroket

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Realisasi alat perekam pajak ditempat wajib pungut pajak kurun waktu dua bulan terakhir berdampak real terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari hingga lebih 100 persen.

Wali Kota Kendari H Sulkarnain K, merincikan pendapatan pajak daerah dalam kurun waktu dua bulan terakhir Oktober s.d November 2019 rata-rata 117 persen, dengan rincian Pajak Hiburan meningkat 195 persen, Pajak Hotel meningkat 150 persen, Pajak Restauran meningkat 118 persen dan Pajak Parkir meningkat 72 persen.

Berdasarkan data, perbandingan pemasukan pajak daerah tahun 2018 dan 2019 meningkat signifikan. Tahun 2018 Pajak Hotel Rp8.766.048.368 perbandingan s.d November 2019 Pajak Hotel mencapai Rp10.830.484.904, Pajak Restauran 2018 diangka Rp11.220.062.819, sedangkan s.d November 2019 mencapai Rp13.705 985.511.

Sementara pajak hiburan Rp7.223.069.710 perbandingan s.d November 2019 mencapai Rp7.350.910.091 dan Pajak Parkir Rp1.819.322.288. perbandingan s.d November 2019 mencapai Rp1.645.689.896.

BACA JUGA :

“Hari ini kami betul-betul merasakan dampak pendampingan yang dilakukan oleh Korsupgah KPK, pertama real sekali kita lihat dalam dua bulan terakhir,” ujarnya kamis (12/12/2019).

Sulkarnain menjelaskan nominal pendapatan pajak daerah tersebut diperoleh dari hasil pemasangan 367 alat perekam pajak yang mulai dipasang tahun 2019 dan mulai berjalan efektif sejak Oktober 2019.

“Kita target 600 alat sampai dengan Maret 2020 mendatang,” tambahnya.

Dengan PAD yang meningkat, kata Politisi PKS ini, pemerintah dapat lebih ringan dalam membangun daerah dan memenuhi kebutuhan fasilitas umum sebab keuangan daerah mempuni.

Diketahui, pungutan pajak online tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah secara online melalui alat perekaman pajak.

Dengan rincian, pajak hiburan 25 persen, restauran 10 persen, pajak parkir 30 persen dan pajak hotel 10.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button