KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket dengan berat 53,65 gram.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 Februari 2021 kemarin.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pengedar bernama Rifky Syarifuddin (35 tahun) peserta barang bukti berupa sabu.
“Pelaku ditangkap pada pukul 19.20 WITA di Hotel Mitra, Kamar 07, Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuha, Kacamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ujar dia, Kamis (18/2/2021).
Lebih lanjut, AKP Andi Agsufian Pranata menjelaskan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut setelah memesan dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Kendari bernama, Haerul Nasrullah (30 tahun).
“Pengakuan pelaku, dia memasan kepada Napi Lapas Kelas IIA Kendari,” katanya.
Setelah mendapat informasi dari pelaku, pihak Polres Kendari langsung menelusuri dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari.
Disana, Polres Kendari dibantu pihak Lapas Kelas IIA Kendari, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Haerul Nasrullah.
Alhasil, petugas Lapas Kelas IIA Kendari mendapat handphone (HP) milik Haerul Nasrullah, dan pada saat itu juga terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di gelanggang ke Polres Kendari untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“HP itulah yang digunakan oleh Haerul untuk mengendalikan narkoba dari dalam Lapas,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling singkat enam tahun penjara dan palin lama seumur hidup,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via