Usai Gugatannya Ditolak MK, Rajiun Legowo dan Minta Maaf ke Simpatisannya

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (04/02/2025). MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan untuk dilanjutkan di tahap pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, Rajiun Tumada mengatakan bahwa perjuangan dan upaya telah mereka lalukan. Menurutnya, yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi dalam demokrasi.
“Harapan, perjuangan, dan upaya yang telah dilakukan sebagai manusia sudah dilakukan. Saya merasa apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi dalam demokrasi,” ujarnya melalui video yang diterima Detiksultra.com Rabu (05/02/2025).
Rajiun juga meminta maaf apabila selama gelaran Pilkada, ada salah ataupun tutur kata yang tidak berkenan di hati. Menurutnya, perjuangan yang ia lakukan terkait harapan dari simpatisannya sudah ia lakukan hingga titik puncak.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan di 22 kecamatan di Kabupaten Muna. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik yang sudah mendorongnya dan memberikan dukungan untuk bertarung di Pilkada Muna.
“Saya memberi hormat yang setinggi-tingginya. Mohon maaf apabila selama ini ada kata yang tidak berkenan. Saya berharap kepada teman teman kembalilah kepada kegiatan masing-masing, sebagai sahabat, sebagia teman, sebagai pejuang marilah kita membangun suatu persaudaraan yang hakiki,” tambahnya.
Sebelumnya, putusan MK ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Mereka terdiri dari Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Adapun penolakan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Tahun 2024, Selasa (04/02/2025). (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan