MUNA, DETIKSULTRA.COM – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menerbitkan rekomemdasi pada pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Muna Syarifuddin Udu-Hasid Pedansa (SU-HP) di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020.
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 077/B.3/DPP-HANURA/VII/2020 tetang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020-2024 yang diserahkan langsung oleh DPP pengurus pusat Jumat (17/7/2020)
Ketua Tim Realawan SU-HP, Amin Rambega, merasa sangat bersyukur dengan terbitnya rekomendasi Partai Hanura, sehingga bisa mejawab keraguan kepada msayarakat Muna jika SU-HP memiliki keseriusan bertarung di Pilkada Muna.
“Rekomendasinya sudah diterima SU melalui pengurus pusat. Ini bukti untuk menjawab keraguan masyarakat yang menyebut SU tidak tampil karena tidak dapat pintu,”katanya dibalik telpon genggamnya.
Untuk memuluskan langkah SU-HP mendaftar di KPU kata Amin dibutuhkan satu kursi lagi. Mengingat HANURA hanya lima kursi. Peluang untuk mendapatkan koalisi terbuka lebar sebab baru 4 rekomendasi sisa 6 yang belum keluar.
“Kita masi punya peluang, sebab 6 partai lainya belum ada yang memiliki,”ujarnya.
BACA JUGA:
- Hingga Akhir Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Sultra Diproyeksikan Sebesar 5,4 Persen
- Pengamat Nilai Kenaikan PPN 12 Persen akan Berdampak pada Daya Beli Masyarakat Sultra
- Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Meningkat, Itwasda Polda Sultra Gelar Rapat Khusus
Dengan bergabungnya Hanura yang memiliki 5 kursi di DPRD Muna, saat ini pasangan SU-HP hanya membutuhkan 1 kursi partai lagi untuk bisa memenuhi syarat maju sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Ia berkeyakinan dengan terbitnya rekomendasi hanura dipastikan bakal ada partai yang akan menyusul. Nanti dilihat partai apa saja yang akan koalisi.
Mantan Ketua KPU Muna itu mengaku, jika sampai saat ini pihaknya terus melkukan konsolidasi dalam penguatan basis.
“Kita terus konsolidasi dibawah, pada intinya SU-HP dipastikan maju di Pilkada Muna,” pungkasnya.
Reporter: Abd. Rasyid Suyoto
Editor: Yais Yaddi