Status Keanggotaan Beberapa Anggota Lembaga Adat Muna Dicabut, Ini Penyebabnya
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Beberapa anggota Lembaga Adat Muna dicabut status keanggotaannya akibat mengikuti kegiatan pawai budaya memperingati HUT ke-65 Kabupaten Muna.
Pencabutan status keanggotaan itu akibat para anggota Lembaga Adat Muna ini mengikuti agenda pawai budaya tanpa sepengetahuan Ketua dan Pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna.
Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna La Ode Sirad Imbo mengatakan, sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna pada kegiatan pawai budaya memperingati HUT ke-65 Kabupaten Muna pada Selasa, 30 Juli 2024 adalah sifatnya ilegal.
“Jadi beberapa orang yang mengatasnamakan yang mengikuti kegiatan pawai budaya itu sifatnya ilegal karena tidak berkoordinasi dan tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna,” kata La Ode Sirad Imbo saat ditemui di kediamannya Kamis (1/8/2024).
Diketahui pencabutan status keanggotaan beberapa orang tersebut sebagai perwakilan adat Muna tertuang dalam surat pernyataan yang bernomor 02/LAKM/08/2024 dan ditandatangani langsung Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna La Ode Sirad Imbo pada Kamis, 1 Agustus 2024. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan