Muna

Sepanjang 2022, BNNK Muna Ungkap 2 Kasus Narkoba dan Rehabilitasi 30 Pecandu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – BNNK Muna terus menunjukkan keseriusannya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tiga wilayah kerjanya, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Utara.

Dari target yang diberikan pada 2022, BNNK Muna berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka.

“Ada tiga tersangka dalam penangkapan di bulan Mei sampai Oktober,” kata Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, saat press release akhir tahun, Jumat (30/12/22).

Bukan hanya itu, pihaknya juga berhasil merehabilitasi 30 orang pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun ini. Dalam kasus ini, pihaknya berhasil lampaui target yang semestinya hanya 26 orang.

“Sebanyak 28 orang rawat jalan, sedangkan dua lainnya kita rujuk di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar,” jelasnya.

BNNK Muna juga melakukan kegiatan asesmen dengan 12 orang tersangka, baik secara medis melalui tim dokter maupun hukum oleh tim hukum terdiri dari kejaksaan, polres, dan BNNK Muna sendiri.

“Sembilan tersangka dari penangkapan Polres Muna dan tiga orang dari hasil penangkapan BNNK Muna,” ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi terus dilakukan, bahkan BNNK Muna telah membentuk Satgas Anti Narkotika. Tercatat 27 dari 34 OPD yang melakukan tes urine di Kabupaten Muna dan 1 OPD di Muna Barat secara mandiri.

“Kita baru di Muna Satgas dibentuk sebanyak 24 OPD dengan total 106 orang,” akunya

Selama ini, kata dia, ada empat pendekatan yang dilakukan, yakni soft power approach yaitu upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Kedua, hard power approach yaitu upaya penindakan, penyelidikan, dan penyidikan.

Terakhir smart power approach yang mana upaya pengembangan IT, dan selanjutnya coorporation atau upaya kerja sama lintas instansi.

“Besar harapan kami melalui pendekatan tersebut kerja cepat dalam memberantas narkoba sehingga dapat mewujudkan Muna Bersih dari Narkotika (Bersinar),” pungkasnya. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button