Hukum

Jasa Perbankan Jadi Modus Transaksi Narkotika Jaringan Lapas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tertangkapnya kurir narkotika antar provinsi, HR yang merupakan penghubung narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kendari Kelas IIA, dengan barang bukti seberat 1,13 kg, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, berujung pada R sebagai jasa perbankan dalam transaksi narkotika.

Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu, menjelaskan bahwa R berperan sebagai penyedia rekening dalam melakukan transaksi pembayaran narkotika.

“Bandar narkotika jaringan Lapas berinisial YR menggunakan R sebagai penyedia rekening dalam melakukan pembayaran narkotika jenis sabu. Dimana rekening R digunakan sebagai penampungan uang hasil transaksi yang setelah itu uang akan bergeser ke rekening lain,” bebernya, Kamis (10/10/2019).

Ditresnarkoba akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengusut kasus tersebut, sebagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Maka kami imbau kepada pihak perbankan untuk bisa mengusut kasus ini hingga pada akar kejahatan tersebut sampai dititik mana,” tambahnya lagi.

Tertangkapnya HR sebagai kurir antar provinsi, dan R sebagai penyedia jasa perbankan, akan mengacu pada penetapan YR sebagai tersangka bandar sabu yang mengkoordinir pengedaran sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Terkait sanksi hukum yang menjerat para tersangka adalah Pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button