Muna

Sempat Kabur ke Jayapura, Pelaku Penganiayaan di Wakomoro Ditangkap

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – ML (51) pelaku penganiayaan terhadap Darwin (46) tidak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Muna dan Polsek Parigi di kediamannya Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi pada Selasa (22/3/22).

Pria paruh baya yang sempat melarikan diri ke Jayapura itu lalu digiring ke Mako Polres Muna tanpa ada perlawanan.

“Pelaku melarikan diri ke Jayapura empat tahun sepulu hari. Setelah kita dapat informasi pelaku pulang kita langsung mendatangi rumahnya. Pelaku lalu kita giring ke Mako Polres,” terangnya, Jumat (25/3/22).

Mulkaifin menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada, Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar 20:00 Wita korban bersama istri sedang menonton tv, tiba-tiba pelaku muncul untuk mempertanyakan soal tapal batas patok tanah pelaku dan korban.

Karena tidak puas dengan jawaban korban, pelaku emosi lalu mencabut parang di pinggangnya dan mengayunkan ke arah korban. Akibatnya mengenai pinggang korban sebelah kiri.

Tak sampai disitu, pelaku kembali mengayunkan parang kearah korban, namun korban berhasil menangkis dan merebut parang korban, setelah parang pelaku berhasil direbut korban pelaku langsung melompat ke bawah teras rumah korban dan menyuruh korban melaporkannya ke kantor Polisi kemudian pelaku melarikan diri.

“Motif pelaku melakukan kejahatannya karena merasa emosi atas jawaban korban yang tidak memuaskan pada saat tersangka datang mempertanyakan batas tanahnya,” sebutnya.

Kini pelaku ML mendekam dibalik jeruji Mako Polres Muna guna menjalani poroses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan,” pungkasnya

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button