Satu Bandar Jaringan Lapas Kendari dan Tiga Pemakai Sabu Ditangkap
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Begitulah pepatah yang bisa disematkan pada GF alias UN, bandar narkoba yang selama ini tergolong licin.
Sudah lima kasat narkoba, UN baru berhasil dicokok Polisi. Itupun, Kasat Sat Narkoba Polres Muna, IPTU Hamka harus kerja ekstra.
UN ditangkap Kamis (6/9/2019) sekira pukul 11.30 Wita di Jalan La Ode Pandu, Kelurahan Laende. Saat itu, UN mengambil Sabu-Sabu (SS) yang ditempel pasa pohon. Tiba-tiba muncul dua anggota Sat Narkoba yang langsung menghadangnya menggunakan sepeda motor. UN berusaha kabur dan pada akhirnya berhasil diamankan.
[artikel number=3 tag=”narkoba,muna”]
Dari tangan UN barang bukti yang berhasil diamankan seberat 1 gram. Polisi lalu melakukan pengembangan pencarian barang bukti lainya di rumah UN dibilangan Kontu.
Ternyata ada lima rekanya yakni, SN, HD, IW, AC dan ID didalam rumah. Polisi lalu melakukan penggrebekan. Dua diantaranya, AC dan ID berhasil meloloskan diri.
Pengakuan UN, barang haram tersebut berasal dari Lapas Kendari dari napi narkoba bernama Yayat. Harganya sebesar Rp 1,5 juta.
Namun, Ia baru membayar dengan cara ditransfer sebesar Rp 1,3 juta. Sabu rencananya hendak digunakan bersama rekan-rekanya. Pagi harinya mereka telah habis menggunakan.
“Kita tergantung dan mau beli lagi. Uangnya kita patungan,” kata UN.
Sementara itu Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, UN telah lama menjadi Target Operasi (TO). Hanya saja, saat dilakukan penggrebekan UN berhasil meloloskan diri.
“UN itu masuk kategori bandar. Karena rata-rata tersangka-tersangka yang ditangkap sebelumnya mengaku mendapat SS dari UN,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hamka.
Selain satu bungkus SS, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah UN berupa alat hisap (bong), timbangan, Handphone, korek api, dan 400 sachet kosong bekas SS.
“Kami terus dalami termaksud jaringannya di Lapas Kendari, dengan koordinasi di Polda,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat terangska dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumanya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup.
“Kita masih pelajari peran masing-masing tersangka. Ada bandar, perantara dan pemakai,” tandasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Dahlan