RAHA, DETIKSULTRA.COM – Jabatan Kepala Desa Bangkali Barat, Kecamatan Watoputeh, La Ode Andi Ndona “digoyang”. Hal ini merupakan buntut dari sang Kades yang merangkap jabatan. Seperti diketahui, selain menjadi Kades, La Ode Andi Ndona juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akibatnya, warga tidak terima. Karena, rangkap jabatan itu membuat kinerjanya selaku Kades dalam melayani masyarakat dan mengelola pemerintahan desa tidak maksimal. Warga bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Bangkali Barat pun akhirnya turun ke jalan dan mendesak agar Bupati Muna, LM Rusman Emba,, melalui DPMD segera mencopot sang Kades. Kemudian, segera menurunkan tim dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades yang diduga telah menerima gaji ganda.
“Gaji ganda yang diterima Kades telah melanggar aturan. Makanya, kami mendesak Pemkab segera menurunkan inspektorat,” kata koordinator aksi, La Ode Ali Akbar.
Amiruddin Ako, Kabag Humas Pemkab Muna yang menerima pengujuk rasa berjanji dalam waktu 2 x 24 jam akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan menurunkan tim dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Tuntutan ini segera ditindaklanjuti. Pak Bupati sudah perintahkan Inspektorat untuk memeriksa kades yang bersangkutan,” katanya.
Terkait rangkap jabatan, Pemkab juga akan berkoordinasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Nanti tinggal dilihat aturanya. Toh, kalau sudah menjadi ASN tidak dibolehkan menjadi Kades, maka otomatis jabatannya sebagai Kades akan dicopot,” tandasnya.
Penulis: Nar
Editor: Ann