MUNA, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna mulai melakukan lidik terhadap dugaan korupsi pada pengadaan bibit kopi menggunakan Dana Desa (DD) pada ratusan desa di Muna. Dalam pengadaan bibit kopi ini, setiap desanya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, sehingga bila dikalkulasikan total sekitar Rp2 miliar rupiah anggaran negara yang digelontorkan.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengaku, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap enam saksi. Namun baru tiga orang yang memenuhi panggilan tim penyidik.
“Baru dilidik, kita juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Salah seorang camat dan dua orang mantan Penjabat (Pj) kepala desa,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya agar mendapatkan gambaran yang jelas.
“Saat ini belum bisa disebut ada penyelewengan ataupun Tipikor. Karena masih dalam pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk mendapatkan gambaran yang jelas. Masih memgumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.
Perwira tiga balok itu juga bakal melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bibit kopi hasil pengadaan.
“Tim akan diturunkan di desa-desa memastikan bibit kopi sesuai kualifikasinya,” terangnya.
Selain itu ditambahkan Mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Kota Baubau itu juga bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala DPMD dan Kadis Pertanian untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak akan di panggil dan periksa termasuk mantan Kepala DPMD dan Kadis Pertanian Muna,” tandasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan tipikor pengadaan bibit kopi menggunakan dana desa mulai bergulir di Polres Muna berdasarkan adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh Gerak Sultra. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan