Muna

Pemda Muna bakal Naikkan Tarif Pajak Kios di Pasar Laino

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bakal menaikan secara penuh tarif pajak kios di pasar Laino Raha. Dimana kenaikan tarif pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, yang menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pajak dan retribusi.

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Muna, Hardani Muuri mengatakan, dalam Perda terbaru ini tarif pajak mengalami kenaikan menjadi Rp1.200 per meter persegi dari luas kios.

“Tarif pajak dan retribusi dihitung berdasarkan luas kios yaitu Rp1.200 per meter persegi. Sebelumnya, tarif yang berlaku Rp350 per meter persegi,” ujarnya Jumat (31/01/2025).

Hardani menambahkan, seharusnya Perda tersebut sudah diberlakukan sejak 2024 lalu. Namun karena kondisi pasar masih sepi pembeli maka penerapannya ditunda.

Rencananya tahun ini kenaikan tarif pajak dan retribusi bagi pengguna kios di pasar Laino akan diberlakukan secara penuh.

“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Terkait penolakan dari para pedagang, kami akan koordinasikan dengan Plt Bupati Muna dan BPK,” tambah Hardani. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button