Kepala Desa Lakarinta Muna Dilaporkan Warganya ke Polisi

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna berinisial F dilaporkan oleh warganya ke pihak kepolisian.
F dilaporkan oleh warganya LR ke Polres Muna pada Kamis (12/06/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) pada beberapa item kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2024.
LR menduga, ada mark up anggaran terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan di Desa Lakarinta.
LR juga membeberkan item kegiatan yang menurutnya terdapat mark up anggaran yang terjadi pada tahun 2023.
“Salah satunya itu pengadaan bahan rumput laut kegiatan 2023, karena di dalam RAB harga tali itu yang ukuran 5 mm per kilonya adalah Rp85.000, setelah kita identifikasi di toko harganya Rp50.000 dan Rp55.000,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (13/06/2025).
Selain itu, LR juga menyebut ada pengadaan lampu jalan sebanyak 4 unit dengan anggaran Rp64 juta.
Mengenai pengadaan ini, tiang lampu yang digunakan adalah tiang lampu bekas aset Pemerintah Kabupaten Muna yang pernah dipakai di puncak wisata Meleura.
LR juga menerangkan bahwa terdapat mark up anggaran pada pengadaan MCK sebanyak 12 unit yang dilaksanakan pada tahun 2024.
“Harga pintu MCK yang tertuang dalam RAB tidak sesuai dengan harga jual di toko. Harga di toko Rp275.000, sementara yang di RAB pembeliannya itu kurang lebih Rp900.000 per unit,” tambahnya.
Sementara itu F yang merupakan Kades Lakarinta menolak tudingan tersebut.
F menjelaskan bahwa anggaran tahun 2023 tidak ada masalah sebab telah diperiksa oleh Inspektorat.
“Ini sudah selesai. Sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat. Tahun 2024 itu belum ada pemeriksaan dari Inspektorat,” ungkapnya.
F juga menyayangkan atas tudingan warganya itu. Namun F tetap mengajak warganya bersama-sama untuk membangun Desa Lakarinta.
“Marilah kita bangun desa. Jangan saling mencari cela untuk saling menjatuhkan,” harapnya. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan