Muna

Diminta Kembalikan 4 Kades Terpilih, Kadis PMD Menuggu Putusan PTUN

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Desa meminta pada Bupati Muna untuk mengembalikan empat cakades hasil Pilkades serentak.

Hal itu disebutkan dalam surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023. Pasalnya, PSU yang dilaksanakan pada 28 Desember lalu dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keputusan tersebut merupakan hasil tanggapan dari surat yang dilayangkan oleh La Ode Kabias selaku Kordinator Forum Aspirasi Perjuangan Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara pada 4 Januari 2023 lalu.

Dalam surat tanggap tersebut meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.

Pada poin lain disebutkan juga agar Bupati Muna mengangkat kembali calon kepala desa terpilih hasil pilkades serentak antara lain Desa Parigi, Kambawuna, Oensuli dan Wawesa, selanjutnya melaporkan ke Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa.

Menanggapi hal itu Kadis PMD Muna, Rustam mengaku bila pihaknya belum menerima surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa.

“Belum ada suratnya secara resmi. Kita belum diklarifikasi, tapi ini masih bersifat tanggapan bukan perintah,” jelasnya Selasa, (7/2/23).

Rustam menjelaskan dalam putusan tersebut bila terdapat pihak yang keberatan dipersilakan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saat ini kan prosesnya masih bergulir di PTUN, kita menunggu hasil putusan,” sebutnya.

Adapun desa yang mengajukan gugatan atas putusan PSU yakni Desa Parigi dan Desa Wawesa. Saat ini prosesnya masih bergulir di PTUN. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button