Muna

Diduga Politisasi Bantuan PKH, Lukman Abunawas Dilapor ke Bawaslu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas (LA), dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra lantaran diduga mempolitisasi Program Keluarga Harapan (PKH).

Beberapa waktu lalu, Lukman menginstruksikan kepada setiap Ketua DPC PDI-P agar segera berkonsultasi pada Koordinator pendamping PKH kabupaten.

Ironinya, dalam instruksi itu hanya ditujukan bagi tujuh daerah yang melaksanakan pilkada.

Erma Yanto, Mahasiswa Pemerhati Demokrasi menilai ada yang tidak beres dalam instruksi Wakil Gubernur tersebut, sebab konsultasi yang dimaksud merupakan tindakan yang mewakili partai dan sangat mencoreng fair dalam kontestasi Pilkada.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 24/11/20.

“Dia mengundang para koordinator pendamping dilaksanakan pada Kantor Sekretariat DPD PDI Perjuangan. Notabene koordinator pendamping PKH Provinsi dan koordinator PKH kabupaten bukanlah merupakan pengurus partai politik. Program itu bukanlah merupakan bantuan yang sumber anggarannya dari partai politik, pertanggung jawabannya pun tidak kepada Partai Politik,” terang pria yang kerap disapa Erman itu.

Menurutnya, bantuan PKH tidak boleh dipolitisasi, karena tidak ada urugensinya pendamping PKH untuk berkoordinasi dengan ketua Partai Politik.

“Anehnya hanya 7 (tujuh) daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 yang diundang. Tentu ini adalah sebuah tindakan yang mesti diperiksa oleh Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan kebenaran substantif, ini semua demi keadilan pemilihan,” ujarnya.

Dugaan politisasi program PKH sempat mendapat sorotan oleh pengamat politik, Najib Husain.

Menurut Najib, surat itu sudah salah, karena Ketua DPD PDI-P Sultra menggunakan kewenangannya sebagai wakil gubernur melakukan konsultasi bersama koordinator pendamping PKH di tujuh daerah di Sultra pada kantor sekretariat partai politik yang dipimpinnya.

”Itu letak salahnya Pak Lukman. Dengan menggunakan kop surat PDIP dalam melakukan konsultasi program PKH bersama Koordinator pendamping PKH di Sekretariat PDIP Sultra. Jika dia menggunakan Kop Surat Pemerintah Provinsi, itu tidak masalah. Karena Pak Lukman selaku wakil Gubernur. Titik persoalannya kan pada kop surat Partai Politik lalu mengatasnamakan dirinya sebagai Wakil Gubernur,” tegasnya.

Najib Husein berpendapat seharusnya Lukman Abunawas menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur jika ingin bersilaturahmi. Tentunya tanpa harus membawa embel-embel Partai Politik.

“Lebih baik menggunakan kop surat provinsi, jika ingin melakukan silaturahmi dengan para koordinator PKH. Jangan membawa identitas partai tertentu, karena sudah pasti itu memang terkesan berbau politik dengan menggunakan kop surat partainya. Pak Lukman itu sudah salah,” tutup Najib.

Berdasarkan laporan ini, Lukman Abunawas, diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilihan. Hal ini diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikot Menjadi Undang-undang Jo Pasal 63 ayat (3) point b PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button