MunaPolitik

Arwin Kadaka Belum diPAW, Ini Penjelasan Ketua Gerindra Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Politisi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Arwin Kadaka, saat ini masih menduduki kursi empuknya sebagai wakil ketua dewan.
Padahal saat ini, yang bersangkutan tengah berstatus terdakwa kasus korupsi. Dia masih menjalankan aktifitasnya sebagai wakil rakyat dan hak-haknya sebagai anggota dewan masih dinikmatinya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerindra Sultra, Imran mengatakan, sesuai aturan partai, ketika sudah ada putusan tetap dari pengadilan baru partai bisa mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Arwin Kadaka.
“Kan sampai sekarang belum ada putusan pengadilan. Bagaimana mungkin kita bisa berhentikan dia. Kalau sudah ada putusan tetap, baru diusulkan pemecatan sebagai wakil ketua DPRD,” ungkap Imran.
Olehnya itu menurut Imran, bukan masalah jika Arwin Kadaka masih menjalankan aktifitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna.
“Meskipun statusnya terdakwa, tapi kan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia terbukti bersalah. Dan belum ada vonis berapa tahun dia dihukum,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu, (24/2/2018).
Imran melanjutkan, tidak ada pilih kasih ataupun tebang pilih di Partai Gerindra. Semua sama perlakuannya dalam hukum.
“Mari kita hargai penegakan hukum. Bupati dan gubernur saja dinonjob, apalagi hanya anggota DPRD, kita tunggu saja,” lanjutnya.
Seperti diketahui, La Ode Muhammad Arwin Kadaka ini terseret kasus korupsi dana bansos percetakan sawah di Kabupaten Muna pada tahun 2012. Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPK Sultra senilai Rp2,1 miliar.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button