Muna Barat

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselbar Makassar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kabupaten Muna Barat menyambangi Kantor Pelayanan Listrik Negara (PLN) Sulselbar Makassar, Rabu (02/11/2022). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muna Barat, La Ode Sariba mengungkapkan, sebelumnya beberapa poin aspirasi dari masyarakat ia terima. Seperti kekhawatiran masyarakat atas operasi proyek pembangunan infrastruktur PLN berupa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melewati lahan dan rumah warga.

“Terkait kondisi ini di lapangan, ada warga yang sudah dikompensasi tetapi khawatir dengan sanksi sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020. Oleh karena itu, mereka ingin pindahkan rumah tersebut dari bawah jalur SUTET tersebut namun harus dilakukan kompensasi pindah bukan kompensasi tinggal,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga menyayangkan  pihak pelaksana proyek pada saat sosialisasi kepada masyarakat tidak melibatkan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga menurut masyarakat pihak PLN tidak melibatkan KJPP sebagai pihak yang berwewenang menaksir besaran dana kompensasi yang harus diberikan. Terakhir soal indikasi tindakan pemerintah kelurahan yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah ( SKT) ganda sebagai salah satu syarat dilakukannya pembayaran kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak.

Atas hal itu, ia membeberkan penyampaian dari pihak PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi. Ia mengatakan bahwa pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 Tahun 2021. Sementara terkait KJPP perihal indikasi tidak transparan atau pihak PLN menyampaikan bahwa nilai kompensasi merupakan hasil penilaian yang dilasanakan oleh KJPP secara independen.

Kemudian terkait SKT yang diduga digandakan merupakan domain pihak lain. Dalam proses pemberian kompensasi, mulai dari tahap pendataan, sosialisasi sampai dengan pembayaran, PLN mengaku selalu melibatkan pemerintah setempat selaku instansi yang lebih memahami kondisi dan situasi di wilayah tersebut. Sesuai regulasi, jika objek yang berada di bawah ruang bebas tidak diketahui kepemilikan, dalam status sengketa, atau pemilik menolak hasil penilaian KJPP, maka biaya kompensasi disetor di Pengadilan Negeri setempat. Langkah penitipan di pengadilan tentu setelah melalui pendekatan persuasif serta menimbang kebijakan dari pemerintah setempat.

“Atas kunjungan rombongan DPRD Muna Barat itu, pihak PLN akan menindaklanjuti dengan memeriksa kembali di lapangan dengan memastikan secara detail siapa-siapa masyarakat yang masih berpolemik,” ujar La Ode Sariba.

Selain itu, dalam kunjungan DPRD Muna Barat juga menyoal pemadaman lampu yang masih sering terjadi. Termasuk belum meratanya distribusi jaringan listrik di beberapa wilayah di Muna Barat.

Pemadaman listrik sebagai akibat dari kurangnya pasokan daya pada saat tegangan puncak. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button