Muna Barat

Sanksi Menanti, Bawaslu Kembali Ingatkan ASN Muna Barat agar Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat kembali mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tersisa 19 hari lagi pesta demokrasi akan dihelat, para ASN diingatkan untuk tetap menjaga diri agar tidak terjerumus pelanggaran pilkada yang berujung pada proses sanksi administrasi maupun pidana hingga pemberhentian jabatan.

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Muna Barat, La Ode Muhammad Karman, mengatakan, selain kepala desa, perangkat desa maupun lurah, para ASN juga diimbau untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik yang tengah berlangsung saat ini sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dalam fungsi pelaksanaan pilkada untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, bersih, dan bermartabat.

ASN sangat rentan dan berpengaruh, baik melibatkan diri dan dilibatkan. Meskipun ASN terasa berat untuk disebut netral karena sesuai undang-undang dijamin memiliki hak pilih. Namun, sebagai pelayan publik ASN lebih mengedepankan proses pelayanan di masyarakat dan bebas dari kepentingan politik siapapun serta di mana pun.

“Yang kami harapkan adalah ASN lebih mengedepankan pelayanan kepentingan publik dan terbebas dari aktivitas yang berbau politik,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai menggelar sosialisasi netralitas ASN, Jumat (8/11/2024).

Karman menyebut, berdasarkan rilis dari Bawaslu RI, di Sultra berada di urutan ke tiga terkait penanganan netralitas ASN dari 17 kabupaten/kota, sehingga ini menjadi atensi Bawaslu untuk ASN dalam menjaga diri untuk menjalankan pelaksanaan proses pilkada ke depan.

Untuk wilayah Kabupaten Muna Barat, pihaknya telah memproses beberapa ASN yang diduga tidak netral pada proses pemilihan 27 November 2024, terdapat beberapa ASN yang telah direkomendasikan ke BKN dan menunggu keputusan BKN. Bawaslu sebagai penyelenggara yang merekomendasikan dan BKN yang menentukan sanksi terkait spekulasinya.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh ASN terutama kepala OPD untuk menjaga sikap dan bawahannya untuk selalu berhati-hati dalam menjalani proses pemilihan mendatang.

Saat ini, Bawaslu juga telah menemukan informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan oleh pihaknya dalam proses kampanye, sehingga informasi tersebut akan segera dilakukan proses klarifikasi oleh Bawaslu setempat.

“Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas terbagi dua yaitu proses pidana dan kode etik atau netralitas, sehingga jika ada ASN diduga melanggar maka dua proses ini tidak akan dipisahkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika proses pidananya tidak terpenuhi, maka proses netralitasnya akan diproses. Pihaknya mengaku dalam memproses dugaan pelanggaran tidak serta-merta melakukan eksekusi tetapi sesuai undang-undang dengan mengedepankan ada asas praduga tak bersalah.

Ia berharap kepada seluruh ASN tidak melakukan tindakan diluar koridor hukum yang dapat merugikan diri sendiri baik melalui media sosial maupun di depan publik. Apalagi para ASN telah menandatangani pakta integritas dalam menaati peraturan perundang-undangan tentang Pilkada serentak 2024.

“Tentunya di pilkada 2024 ini, seluruh stakeholder dapat menciptakan demokrasi yang berkualitas, bermartabat, bukan hanya demokrasi yang substansial tetapi sesuai prosedural,” tandasnya

Sementara itu, salah seorang narasumber, Munsir Salam mengingatkan agar ASN mematuhi prinsip dan asas utama berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas. Netral dalam arti tidak melibatkan diri, tidak mengajak orang lain, tidak mengarahkan di lingkup kerja maupun diluar serta tidak membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Jika itu terjadi, maka terdapat konsekuensi pada sanksi disiplin baik mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan serta penurunan pangkat.

Kemudian, sanksi pidana dalam masa kampanye jika terbukti melanggar sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 sanksinya bukan hanya terkait kedisiplinan namun hukuman pidana.

“Dan tentunya, kedua jenis sanksi tadi melalui proses Bawaslu dengan membuat rekomendasi ke BKN atau meneruskan ke Gakkumdu. jika terbukti dugaan pelanggarannya maka Bawaslu akan menangani dan menjadi konsentrasinya dalam menangani netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada saat ini,” tukasnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button