Muna Barat

Proyek Jembatan Tolimbo Mubar Disebut Salah Satu Warga Gunakan Material dari Lahan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Dengarkan

MUNA BARAT , DETIKSULTRA.COM – Proyek konstruksi jembatan Tolimbo di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) disebut memanfaatkan material dari lahan kawasan hutan tanpa izin untuk  pembangunan jembatan tersebut.

Proyek strategis daerah itu dikerjakan oleh CV. Cipta Barokah menggunakan anggaran APBD 2025 yang melekat di BPBD dengan nilai kontrak kurang lebih Rp3 miliar.

Salah seorang warga, Fahri menyebut, pihak kontraktor diduga meraup keuntungan dengan mengunakan timbunan dan batu fondasi galian C ilegal di lahan yang masih berstatus kawasan hutan.

Lokasi galian pengambilan timbunan dan batu fondasi tersebut  berada tepat di seberang jalan pekerjaan konstruksi jembatan. Hal ini bisa merusak tanah dan batuan yang dapat memicu longsor dan erosi.

“Lahan yang mereka garap ini masih berstatus lahan kawasan hutan, dan diduga tidak memiliki izin penambangan,” ungkapnya.

Bukan hanya soal izin, bahan material seperti batu yang digunakan sebagai fondasi jembatan tersebut disebut tidak sesuai spesifikasi karena dinilai mengandung kapur. Hal ini akan berdampak pada kualitas bangunan yang tidak maksimal.

Ia berharap agar Dinas Kehutanan meninjau langsung lokasi penambangan galian C tersebut karena diduga ilegal.

Sementara itu, pelaksana proyek, Arham, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah desa dan pemilik lahan untuk menggunakan material tersebut karena sudah bersertifikat.

“Nanti berhubungan dengan kepala desa, kami sudah izin termasuk pemilik lahan,” ungkapnya saat ditemui di lokasi, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, membantah perihal izin galian C serta sertifikat lahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menyatakan bahwa lahan itu bersertifikat, apalagi memberikan rekomendasi untuk menambang.

“Lahan itu berstatus kawasan, yang punya lahan hanya bayar PBB, kayanya galian itu memang tidak memiliki izin,” katanya.

Kepala BPBD Muna Barat , Karimin, sebagai instansi pengelola anggaran dan yang mengawasi pekerjaan saat ditemui di lokasi Kontruksi, ia mengaku tidak mengetahui bahkan belum memastikan soal pengunaan material galian C ilegal tersebut. Namun saat ini ia sudah mengonfirmasi pihak pelaksana bahwa lokasi tersebut memiliki sertifikat.

“Informasi dari pelaksana, lokasi galian itu memiliki sertifikat, ini informasi diperoleh dari kepala desa ,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Muna, Sofyan, mengaku belum mengetahui pasti status lahan yang ada di Desa Tangkumaho.

“Kecuali kita cek petanya dulu,” katanya saat ditemui di ruangnya.

Terkait izin penambangan batu dan material yang digunakan di jembatan Tolimbo saat ini, ia mengungkapkan jika pihak kontraktor tidak memiliki izin dan termasuk wilayah kawasan maka aktivitas tersebut tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.