Pj Bupati Sebut Perbub Kabupaten Muna Barat Bertentangan dengan Undang-undang
MUNA BARAT, DETIKSULTRA COM – Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Bupati Muna Barat, Bahri, saat ditemui di kantor bupati pada Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, dalam Perbup tersebut mengatur tentang masa jabatan perangkat desa selama enam tahun. Sementara dalam UU Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) bukan seperti itu.
Ia menjelaskan, bahwa proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa berdasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu, aturan tersebut dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa). Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jadi Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan diberhentikan karena alasan tertentu,” terangnya.
Sementara pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan mempunyai hukum yang inkrah dan berhalangan tetap.
Bahri mengaku heran ada Perbub namun bertentangan dengan undang-undang dan Permendagri. Jebolan STPDN ini menyebut bahwa kepala desa adalah jabatan politik. Sedangkan perangkat desa adalah jabatan administrasi.
Ia menilai, Perbub tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang ada saat ini mengikuti jabatan politik keliru. Karena jabatan perangkat desa administrasi tetap ada.
“Makanya dimana saja jabatan politik itu dibatasi dengan masa jabatan, seperti kepala desa dia masa jabatannya selama enam tahun. Sedangkan untuk kepala daerah lima tahun masa jabatan,” jelas Bahri.
Dalam merespon hal itu, Bahri mengaku telah meminta kepada Kabag Hukum Setda mubar agar kembali berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemrov Sultra guna melihat dan melakukan Revisi kembali.
“Kita akan menyesuaikan kembali soal regulasi yang ada saat ini,” pungkasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro