kesbangpol sultra
Muna Barat

PGRI Kabupaten Muna Barat Nyatakan Sikap Terhadap Kriminalisasi ‘Supriyani’

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kasus hukum yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 04 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan telah menarik perhatian publik, tidak terkecuali Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muna Barat.

Ketua dan pengurus PGRI Kabupaten Muna Barat, Al Rahman meminta Kapolri, dan Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan atensi khusus kepada Polres Konawe Selatan dan Polsek Baito.

Sebab, proses penanganan kasus Supriyani diduga dipaksakan. Mulai dari keterpenuhan alat bukti dan saksi, serta hasil visum yang janggal terhadap luka yang dialami oleh korban akibat pukulan menggunakan gagang sapu.

“Termasuk hasil gelar perkara kasus ini di tingkat Polsek Baito sebelum penetapan
Ibu Supriyani sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus hukum Supriyani, ia menduga ada pelanggaran dan upaya kriminalisasi serta dugaan pemerasan. Untuk itu ia meminta pihak-pihak yang terlibat mesti disanksi pencopotan dan pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan terkhusus Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk membuka kepada publik tentang layaknya kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.

Namun Al Rahman mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang
menangguhkan penahanan Supriyani. Untuk itu ia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo agar dalam persidangan Supriyani, dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat disaksikan langsung oleh publik.

Pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo untuk memutus perkara Supriyani secara adil dan berprikemanusiaan. Sebab Supriyani statusnya guru honorer dan memiliki anak yang masih balita. Tak hanya itu, ia juga mendorong penerapan Undang-Undang Perlindungan terhadap guru.

“Apabila di kemudian hari terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka diharapkan aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,” harapnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024