Konawe SelatanRegional

Terbuka pendaftaran Anggota PPK Konsel Berikut informasi dan Syaratnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rencana pendaftran Badan adhoc Panitia Pemilu khususnya 125 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Konsel diperpanjang dari semula tanggal 18 – 24 Januari, menjadi 18 – 27 Januari 2020.

Adapun tahapan pendataran yakni :

  1. Seleksi berkas administrasi sejak tgl 25-30 Januari 2020.
  2. Seleksi tertulis 30 Januari – 2 Februari
  3. Pengumuman hasil tes tertulis 6-8 Februari 2020.
  4. Tahapan akhir wawancara 8-11 Februari 2020.

Semua proses pengumuman dan klarifikasi tanggapan dari masyrakat sebagai tim penilai dalam tahap akhir akan berakhir 28 Februari dan pelantikan anggota badan adhoc PPK rencananya akan berlangsung 29 Februari 2020.

Adapun syarat kelengkapan dokumen meliputi beberapa point yaitu :

  1. Foto copy E-KTP
  2. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Surat pernyataan memiliki integritas pribadi yang kuat dan jujur dan adil
  4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol.
  5. Srat berbadan sehat dari puskesmas atau R.S setempat
  6. Foto copy ijazah SMA/ Ijazah terakhir yang telah di legalisir.
  7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan
  8. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/ Kota atau Dewan kehormatan sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
  9. Memiliki surat pernyataan belum pernah memiliki jabatan 2 periode sebagai anggota PPK
  10. Surat pernyataan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.

Kelengkapan dokumen dapat diantar langsung atau dikirim ke sekretariat KPU kabupaten Konsel melalui pos atau email dengan alamat [email protected] paling lambat 24 Januari 2020.

Reporter : Marwah
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button