IRT Korban Kebakaran di Mubar Terima Santunan Rp25 Juta
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran asal Desa Momuntu, akecamatan Tiworo Tengah. Mereka adalah pasangan suami istri bernama Paskalis Lasambu dan Agata Angada.
Pada 22 Juni 2022 lalu, rumah mereka terbakar hingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Mengetahui hal ini, Pemda Mubar bergerak cepat dengan memberi santunan dan ganti rugi kepada korban berupa uang tunai sebesar Rp25 juta di kantor Bupati Muna Barat, Rabu (6/7/2022). Santunan diserahkan oleh Pj Bupati Muna Barat, Bahri, secara tunai. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekda Mubar dan beberapa pejabat lainnya, termasuk camat dan Kepala Desa Tiworo Tengah.
Melalui kesempatan itu, Bahri mengatakan di dalam APBD terdapat bantuan sosial tidak terencana yang salah satu peruntukannya, keguncangan sosial.
“Hal ini berdasarkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial tentang keguncangan sosial, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana,” terang Bahri.
Bantuan ini berasal dari APBD yang dibebankan langsung dalam Belanja Tak Terduga (BTT) yang merujuk pada konteks bansos tidak terencana.
Ia menyebut dalam mekanisme penyaluran santunan, dalam hal ini Dinas Sosial terlebih dulu akan melakukan pengajuan ke BPKD untuk kemudian direview oleh APIP sehingga dijadikan dasar Pemda untuk membantu masyarakat.
Sementara itu, penerima bantuan, Angata, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Mubar. Ia merasa sangat bersyukur karena telah diringankan bebannya akibat kebakaran yang menimpa warungnya.
“Terima kasih dan saya bersyukur atas bantuan pemerintah daerah dan terima kasih juga kepada Dinas Sosial yang telah mengantarkan bantuannya seperti peralatan dapur, alhamdulillah,” ucapnya sembari meneteskan air matanya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro