Muna Barat

Ini Alasan ULP Tolak Dokumen Permohonan Lelang Dinas PUPR dan RSUD Mubar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Unit Layanan Pengaduan (ULP) Setda Mubar menolak dokumen permohonan lelang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta RSUD Mubar.

Kepala Bagian ULP Ahmad Sabir mengatakan, di dalam RAB dokumen yang diajukan oleh Dinas PUPR dan RSUD Mubar memiliki nilai pajak hanya 10 persen, padahal pajak saat ini sudah naik 11 persen.

“PUPR dan RSUD sudah masuk tahapan pengumuman lelang, proses jalan, mengeluh pejabat pembuat komitmen (PPK) karena dalam RAB termasuk pajak di situ. Sekarang pajak naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kalau dipaksa lelang siapa yang mau tanggung yang satu persen,” terangnya ditemui Kamis (7/4/2022).

Ia berharap dokumen yang dikembalikan segera direvisi agar diajukan kembali mengingat sejauh ini organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan permohonan lelang baru dinas PUPR dan RSUD.

“Baru PUPR dan RSUD. Tapi batal dilakukan lelang karena masih ada kesalahan dalam RAB terkait pajak. Instansi lain hingga saat ini belum memasukkan permohonan lelang,” terangnya. (bds*)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button