Muna Barat

Dewan Janji Bakal Hearing ULP Mubar soal Tender yang Diduga Tak Sesuai Prosedur

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Ketua DPRD Muna Barat (Mubar) Wa Ode Sitti Sariani Illaihi berjanji akan segera menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mubar terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga tak sesuai prosedur.

“Insyaallah Senin depan kami pastikan RDP akan terlaksana,” kata Sariani Illaihi saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Laworo Menggunggat (AMLM), Selasa (26/10/2021).

Sebelum menggelar aksi di DPRD Mubar, massa aksi terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi di kantor ULP Mubar, namun tak ada satu pun pegawai.

Dalam aksi ini, AMLM meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa paket tender lelang pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 yang diduga tak sesuai prosedur.

Massa aksi menduga ada mafia proyek proses tender lelang. Pokja mengatur tender dengan memenangkan perusahaan melebihi sisa paket pekerjaan.

Perusahaan CV Adhid Jomphy misalnya, diduga ada keterlibatan salah satu pokja JB yang memenangkan lima paket pekerjaan dalam kurun waktu lima bulan. Paket pekerjaan tersebut yakni pembangunan Pasar Kasimpa Jaya dengan anggaran Rp3,8 miliar, pengadaan pakaian seragam sekolah dasar (SD) dengan anggaran Rp988 juta. Diduga paket pekerjaan ini belum selesai dievaluasi oleh pokja, tetapi pelaksanaan pekerjaan telah selesai.

Selanjutnya, pembangunan rumah dinas Puskesmas Guali dengan anggaran Rp350 juta, lanjutan normalisasi Kali Soga dengan anggaran Rp599,5 juta, pembangunan Balai Penyuluh KB Kecamatan Tiworo Selatan dengan anggaran Rp500 juta, pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya, dan peningkatan jalan di Desa Kasimpa Jaya.

Tidak hanya itu, perusahaan CV Ghaniyu Qootahu diduga ada keterlibatan pokja berinisial FQ, telah memenangkan empat paket pekerjaan yakni pembangunan gedung sekolah dasar dengan anggaran Rp243 juta, pembangunan Jembatan Waturempe II dengan anggaran Rp1,7 miliar, peningkatan jalan lorong Desa Walelei dengan anggaran Rp1,3 miliar, dan pelebaran ruas Wapae-Mekar Jaya dengan anggaran Rp2 miliar.

Koordinator lapangan, Ikmal, dalam orasinya menyebut kedua perusahaan tersebut di duga keras ada keterlibatan pokja dalam memenangkan serta tidak pernah melakukan pembuktian kualifikasi di kantor ULP Mubar, serta dalam sistem LPSE tidak ada hasil verifikasi dan pemenang berkontrak.

“Kami meninta kepada aparat penegak hukum dan KPK RI untuk memeriksa perusahaan tersebut beserta pokjanya,” teriaknya. (bds*)

 

Reporter: M3
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button