Muna Barat

Besaran Zakat Fitrah di Muna Barat Ditetapkan, Beras Premium Rp38 Ribu Per Jiwa

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama Kementerian Agama telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Untuk besaran zakat fitrah bagi yang mengonsumsi beras berbeda-beda, yakni untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp38 ribu per jiwa, beras medium Rp35 ribu per jiwa, dan beras dolog/biasa Rp33 ribu per jiwa. Sedangkan jagung Rp12.250 per jiwa.

Kepala bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Muna Barat, La Karimu mengatakan keputusan ini berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pihak dan sudah dirumuskan secara matang di hadapan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin.

“Semua kami sudah musyawarahkan dan sudah kami rumuskan di hadapan Bupati Muna Barat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).

Untuk itu, La Karimu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menunda-nunda dalam membayar zakat fitrah sebelum lebaran Idulfitri agar nilai zakat fitrah dapat bermanfaat bagi yang menerimanya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button