Muna Barat

Berperan sebagai Tukang Tempel Sabu, Seorang Pelajar di Muna Dibekuk Polisi

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelajar berinisial MA (17) dibekuk Tim Unit Lidik Satresnarkoba Polres Muna karena tertangkap tangan memiliki sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti (BB) 41 saset berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 17,56 gram, dan satu buah HP merk Vivo berwarna putih.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaedi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tak butuh waktu lama pihaknya langsung meringkus tersangka di depan Mesjid Annur, lalu dilakukan interogasi.

“Pelaku tertangkap tangan dengan membawa 41 saset sabu dibungkus dengan kantong plastik warna merah yang disimpan atau diselipkan di dalam celana bagian depan,” terangnya pada media, Minggu (26/6/2022)

Menurut Junaedi, dari pengakuan pelaku, barang haram itu rencananya akan diperjualbelikan kembali dengan cara ditempel berdasarkan arahan dan petunjuk dari pemilik sabu.

“Jadi pelaku berperan sebagai tukang tempel, sesuai arahan dari pemilik barang ini. Kami akan kembali melakukan penyelidikan terhadap pemilik sabu yang sebenarnya,” terang Junaedi.

Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button