Muna Barat

Bawaslu Muna Barat Gandeng Gakkumdu Tangani Pelanggaran Pilkada

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat menggelar rapat kerja teknis tentang penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini di hadiri oleh jajaran Panwascam se-Kabupaten Muna Barat, pihak polres Muna dan kejaksaan negeri Muna (Gakkumdu) yang berlangsung di hotel RH Desa Wapae Jaya Kecamatan Tiworo Tengah, Jumat (13/09/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (KORDIV P3S), Izhar mengatakan, hal ini untuk membekali para Panwas di 11 kecamatan yang berjumlah 33 anggota. Dalam proses pelaksanaan kegiatan ini para Panwascam harus mampu mengetahui alur proses penanganan pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada pelaksanaan tahapan Pilkada kedepannya.

“Ketika ada indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh badan adhoc maka Panwascam sudah bisa mengetahui tata cara dan prosedur untuk menindaklanjuti terhadap temuan yang di dapatkan. Begitu pun jika menemukan tindak pidana pemilihan,” ujarnya saat ditemui usai menggelar sosialisasi.

Ia menyebut, yang akan menjadi titik perhatian serius dalam pengawasan dan penanganan kerawanan pelanggaran di wilayah Muna Barat adalah di bagian perbatasan. Di sejumlah titik ini dikhawatirkan akan terjadinya mobilisasi masa dan money politic.

Menurutnya, hal ini juga menjadi perhatian serius baik dari pihak akademisi, pihak kejaksaan maupun kepolisian. Panwascam telah diberikan pemahaman tentang tips dan metode dalam menganalisis adanya dugaan pelanggaran di momentum Pilkada 2024.

“Termasuk netralitas ASN, TNI/Polri sudah kami buatkan imbauan baik dari tingkatan Bupati hingga tingkat desa,” ungkapnya.

Izhar berharap semoga dalam proses Pilkada serentak tahun ini dapat berjalan dengan aman, dan damai serta masyarakat menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui anggotanya, Ishak menerangkan, dalam penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung, kepolisian memiliki dua kewenangan yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam alurnya, jika pihak Bawaslu menerima aduan maka pihak Gakkumdu melakukan tindak lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Saat prosesnya berjalan, pihak Bawaslu sambil mengumpulkan bukti untuk melakukan kajian dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat dilakukan klarifikasi, maka disitulah peran kepolisian berjalan dalam melakukan penyelidikan. Jadi antara Bawaslu dan kepolisian sudah jalan bersama sejak di tahap kajian. Sementara kejaksaan memonitoring. Kami (polisi dan kejaksaan) melakukan penyelidikan dan identifikasi harus ada surat perintah dari Ketua Bawaslu begitu juga sebaliknya,” ungkapnya

Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muna, Ady Jaya Putra mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran dan aduan ia meminta kepada pihak Bawaslu terlebih dahulu membuat kajian lalu melengkapi dokumen bukti permulaan kemudian dikoordinasikan ke pihak Gakkumdu.

“Jadi ini fungsi dan peran sentra Gakkumdu dalam menyamakan persepsi dan selalu beriringan,” jelasnya

Ia berharap kepada penyelenggara pemilu mengedepankan integritas, kerjasama dan selalu berkoordinasi baik di pihak kepolisian maupun kejaksaan. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button