KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Tujuh aktivis buruh Morosi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha sejak Desember 2020 akhirnya bebas setelah divonis 4 bulan 2 minggu, Rabu (12/05/2021).
Ketujuh aktivis ini bebas sekitar pukul 16.00 WITA. Diketahui Pengadilan Negeri Konawe memvonis mereka 4 bulan 2 minggu, sementara mereka telah ditahan sejak Desember lalu. Ketujuhnya telah menjalani hukumannya selama 5 bulan.
Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Unaaha, Supriono membenarkan bebasnya tujuh tahanan tersebut. Mereka dikeluarkan demi hukum berdasarkan putusan dari pengadilan.
“Jadi, alasannya karena sudah kelebihan masa penahanannya dan berdasarkan Pasal 9 Permenkumham RI No.M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum,” pungkasnya, Rabu (12/5/2021).
Ia mengatakan, proses pengeluaran tujuh aktivis ini merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) tanpa ada tekanan dan intimidasi dari pihak manapun.
“Kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan pemuda melakukan aksi demonstrasi di Konawe yang dilakukan pada malam hari sesaat setelah salat tarawih di masjid, Selasa (11/05/2021).
Massa aksi mempertanyakan sekaligus menuntut pembebasan tujuh aktivis buruh yang tersangkut kasus demonstrasi berujung ricuh di PT VDNI beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pengadilan telah memvonis tujuh aktivis tersebut dengan hukuman penjara 4 bulan 2 minggu, namun faktanya mereka telah menjalani masa tahanan 5 bulan.
“Vonisnya 4 bulan 2 minggu, sementara masa tahanan 5 bulan, jadi, harusnya mereka sudah dibebaskan,” ungkap Anjarwan, salah satu orator dalam aksi demonstrasi di sekitaran Tugu Adipura Konawe. (bds*)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki