KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menahan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lambuya.
Sang kades ditahan lantaran diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah.
Mantan kades dimaksud, berinisial EB (57). Ia disinyalir menilep Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2019 untuk Desa Tanggobu di Kabupaten Konawe.
Mantan kades yang juga pensiunan ASN, kabarnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat dikonfirmasi jurnalis membenarkan adanya pemeriksaan intensif kepada mantan kades.
Usai menjalani pemeriksaan itu, EB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Untuk saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, Jumat (23/4/2021).
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp540 juta.
Perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via