Terkait Dugaan Malpraktik di RSUD Konawe, Ini Penjelasan Orang Tua Korban
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang bayi berumur satu bulan lebih yang dirawat selama dua minggu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe diduga menjadi korban malpraktik. Kedua orang tua bayi tersebut angkat bicara terkait kasus yang menimpa putra kedua mereka itu.
Ibu korban, Ertiawaty mengatakan, pada saat membawa putranya di RS pada 28 Mei lalu, bayi itu langsung masuk ke ruang NICU untuk mendapatkan perawatan.
“Pada saat dirawat di NICU, perawatnya memasangkan alatnya namun sambil melihat video di HP-nya,” aku Ertiawaty kepada awak media, Kamis (10/6/2021).
Perawat yang menangani bayinya juga sempat memeriksa pernapasan putranya melalui video di ponselnya. Ertiawaty menduga bahwa video tersebut akan dikirim ke dokter. Tak lama kemudian, bayinya dipindahkan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut yaitu pemasangan alat pernapasan CPAP.
Ia mengakui perawat mengatakan padanya bahwa putranya akan dipasangi alat bantuan pernafasan CPAP karena napas bayi yang cepat, namun tidak dijelaskan dampak pemasangan alat tersebut.
“Perawat yang memasangkan alat itu, dan dokternya tidak ada di tempat” kata Ertiawaty.
Orang tua korban juga membantah pernah menandatangani pernyataan konsekuensi dari pemasangan alat CPAP. Juga, mereka tidak mendapatkan penjelasan dari pihak RS terkait dampak penggunaan alat tersebut.
“Setelah saya bertanya, baru pihak RS menjelaskan dampak dari alat itu. Untuk beri edukasi ke pasien saya rasa tidak pernah,” katanya.
Ayah korban, Muhammad Jefri mengakui pada 8 Juni 2021 telah bertemu dengan pihak RS dan secara lisan mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada putranya.
“Kami dari pihak keluarga berharap pihak RS siap bertanggung jawab. Sebagai pegangan, kami minta juga perjanjian tertulis,” katanya.
Sang ayah mengakui bahwa surat perjanjian yang tertulis itu sebagai pegangan karena putra tidak akan dioperasi plastik dalam waktu dekat ini. Di mana surat perjanjian itu juga sebagai bentuk komitmen rumah sakit untuk bertanggung jawab.
Pada pertemuannya dengan pihak RS, kata Muhammad Jefri, baru sebatas membuat berita acara medis. Dalam berita acara itu, ia meminta agar dibuatkan perjanjian yang dimaksud. Namun, hingga saat ini pihak rumah sakit tak kunjung membuat surat perjanjian tersebut.
Ia juga meminta agar surat persetujuan keluarga korban terkait pemasang alat tersebut ditunjukkan kepada media agar tak ada saling menjatuhkan.
Untuk rujukan ke RS Hermina Kendari, ia menjelaskan tidak sepenuhnya benar. Ia mengakui telah mengecek namun di RS Hermina tak memiliki alat ventilator. Sebaliknya, di Rumah Sakit Bateramas memiliki alat tersebut dan masih bisa digunakan.
Sebelumnya, seorang bayi dirawat di RSUD Konawe karena demam dan kesulitan bernapas. Saat itu pihak rumah sakit memberikan alat pernapasan continuous positive airway pressure (CPAP).
Namun, usai dirawat di RSUD Konawe, hidung bayi tersebut cacat karena kehilangan tulang lunak hidung besar.
Pihak RSUD sendiri melalui Humas, dr. Dyah Nilasari mengatakan bahwa penanganan bayi tersebut sudah sesuai prosedur. Cacat pada hidung merupakan efek dari alat pernapasan CPAP. (ads*)
Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki