Konawe

Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Remaja di Konawe Diamankan Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MA (16), warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan, pelaku berinisial MRP (20) warga Kecamatan Anggaberi. Pelaku diamankan di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

MPR (20) bersama RZ (20) dan MA (18) merupakan tersangka dari kasus pengeroyokan mengunakan gir motor dan benda tajam yang terjadi di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Konawe.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku MRP (20), ia mengakui telah melakukan penikaman sebanyak satu kali pada bagian belakang korban,” kata Jacub pada Rabu (13/7/2022).

MRP bersama dua rekannya yang telah diamankan lebih dulu dua hari yang lalu RZ (20) serta AA (18) secara bersama-sama telah menganiaya MA (16) hingga mengakibatkan luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Konawe.

Dari keterangan tersangka, penganiayaan tersebut adalah aksi balas dendam karena sebelumnya pernah terjadi perkelahian antar kedua kelompok yang merupakan anggota geng motor.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (bds*)

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button