KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe menegaskan bahwa pengendara roda dua yang mengenakan helm kerja di jalan raya bakal ditilang.
Hal ini disampaikan Satlantas Polres Konawe, lantaran adanya beberapa temuan kasus pengendara leluasa tak mengindahkan aturan dengan berkendara seenaknya menggunakan helm kerja perusahaan.
Padahal penggunaan helm kerja ini ranahnya hanya di area jalan houling milik perusahaan, karena kavlingan jalan tersebut bukan jalan umum.
Pemahaman ini ungkap Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Seri Endang Fajar Ningsih perlu diperjelas kepada masyarakat, kasus kecelakaan kendaraan di jalan houling merupakan kecelakaan kerja.
Seperti beberapa kasus kecelakaan di jalan houling milik PT. Obsidian Stainless Stell (OSS). Kasus itupun ditangani oleh kepolisian sektor.
“Karena jalanan perusahaan maka termasuk kecelakaan kerja,” ujarnya, Kamis (03/03/2021).
Kasat Reserse Kriminal (Reskirim) Polres Konawe, IPTU Husni Abda, menjelaskan bahwa beberapa kasus kecelakaan kerja yang sering terjadi di jalan houling wilayah Morosi, dan ranahnya masuk dalam penanganannya.
Sayangnya, beberapa kasus kecelakaan di jalan houling tersebut, belum dialihkan ke Polres.
“Saat ini, kasus tersebut masih diproses di Polsek Bondoala dan belum kami terima laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Konawe via seluler.
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via