KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Konawe, AE dan A ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kepolisan Resor (Polres) Konawe.
Kepala Unit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Ipda Surya Dwi mengatakan, dua kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ADD kurun waktu 2018 sampai 2020.
Ia melanjutkan, Kades AE melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta sementara Kades A menilap dana desa sebesar Rp400 juta.
“Dua kades melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp900 juta kerugian negara, masing-masing A Rp400 juta dan AE Rp500 juta,” ungkapnya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan berkas aduan dan saksi. “Dalam pemeriksaan kami berkordinasi dengan pihak aparat pengawas internal pemerintahan (APIP),” jelasnya.
Saat ini perkara kedua kades tersebut telah digelar di Polda Sultra dan segera dilakukan penahanan.
Kedua terduga pelaku tidak pidana korupsi tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepala Unit II Reskrim Polres Konawe juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima puluhan aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ADD.
“Ada 15 aduan terkait dugaan korupsi ADD,” tutupnya. (bds)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki