kesbangpol sultra
Konawe

Pemkab Konawe Sediakan 400 Kuota PPPK Nakes Tahun 2023

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah menuntaskan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (Nakes) di akhir tahun 2022. Pemkab Konawe menyiapkan kuota 1.600 Nakes. Namun saat ini baru 1.200 honorer Nakes yang terangkat menjadi ASN PPPK.

Rencananya Pemkab Konawe akan membuka kembali rekrutmen gelombang ke dua di tahun ini guna menutupi kekurangan 400 kuota PPPK Nakes yang belum terisi.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan 1.200 orang tersebut, merupakan Nakes yang selama ini mengabdi di Dinkes, BLUD RS Konawe, serta puskesmas se-Konawe. Ferdinand Sapan mengatakan, Pemkab Konawe sengaja mengumpulkan PPPK Nakes yang lulus seleksi, agar semakin termotivasi bekerja lebih giat lagi setelah melepas status honorer.

“Kita ucapkan selamat bagi PPPK Nakes. Sebelumnya mereka statusnya honorer, namun sudah menjadi ASN. Itu artinya, mereka harus lebih serius lagi untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Itu tanggung jawab mereka sebagai ASN selaku ujung tombak pelayanan medis bagi masyarakat,” ujar Ferdinand Sapan saat memberikan pengarahan kepada Nakes yang baru di angkat di pelataran kantor Bupati Konawe.

Ferdinand Sapan menuturkan, rekrutmen 1.600 PPPK Nakes oleh Pemkab Konawe tersebut, sebelumnya telah mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Reward itu berkaitan dengan komitmen Pemkab Konawe meningkatkan kualitas kesehatan yang diwujudkan dengan rekrutmen PPPK Nakes terbanyak se-Indonesia.

“Kuota kita 1.600, tapi yang lulus baru 1.200 orang. Mudah-mudahan yang sisanya ini masih bisa nanti ikut seleksi gelombang ke dua,” ungkap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand Sapan menambahkan, penerimaan surat keputusan (SK) bagi 1.200 Nakes yang lulus PPPK itu, bakal dilakukan dalam waktu dekat. Katanya, pemkab masih menunggu PPPK Nakes melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat terbitnya nomor induk PPPK.

“Misalnya daftar riwayat hidup dan dokumen lainnya. Untuk penggajian PPPK Nakes ini, nanti kita sesuaikan dengan SK mereka. Gajinya itu dari dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke kas daerah,” tandasnya.

 

Reporter: Hiswan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024