KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe telah menutup pendaftaran bakal calon Legislatif Kabupaten Konawe Periode Tahun 2019-2024 tanggal 17 Juli 2018.
Dari 16 Parpol yang terdaftar, Partai Hanura dipastikan tidak dapat mengikuti pemilihan anggota legislatif Tahun 2019 mendatang, karena hingga batas akhir pengumpulan berkas, berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hanura tidak lengkap.
“Tadi malam pukul 23.45 Partai Hanura masuk registrasi. Setelah kami periksa berkas pendaftaran bakal calonnya, dinyatakan kurang lengkap dan diberi waktu hingga pukul 00.00 untuk melengkapi. Namun hingga waktu yang telah ditetapkan, Partai Hanura tidak mampu memenuhi syarat tersebut,” kata Komisioner KPUD Konawe Divisi Teknis dan Parmas Armanto saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7/2018).
Dijelaskannya, bahwa berkas Partai Hanura yang tidak ada, adalah formulir B, B.1,B.2,B.3, serta SK Pengurus DPC Konawe.
“Sementara untuk syarat calon dari 15 Parpol yang lolos sedang diverifikasi oleh pihak verifikator KPUD Konawe. Selanjutnya akan diumumkan pada tanggal 19 hingga 21 Juli 2018 mendatang,” pungkasnya.
15 Parpol yang dinyatakan lulus berkas di KPUD Konawe yakni, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Arlink