Nekat Curi Motor, DPO di Konawe Berhasil Diringkus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/10/2021)
Kasat reskrim polres Konawe, AKP Muh Jacub Kamaru mengungkapkan, pelaku berinisial Z (38) asal Desa Rahabangga, Kelurahan Puunah, Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku sudah kerap melakukan pencurian motor di 2 TKP di Konawe, dan berhasil diamankan hari ini setelah kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Saat ini, kata dia, pelaku berada di Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti motor hasil curian.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via