Konawe

Jadi Penasihat Perusahaan Tambang, Komisioner Bawaslu Konawe Dijatuhi Sanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra.

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (24/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu (Indra Eka Putra) selaku anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Muhammad membacakan amar putusan, seperti dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Kamis (25/3/2021).

Indra Eka Putra diadukan oleh Jiswanto Jahuddin pada perkara 03-PKE-DKPP/I/2021, dalam kasus unjuk rasa (unras) masyarakat di PT Muda Prima Insan (MPI) pada 31 Oktober 2020.

Di mana Indra Eka Putra yang berstatus sebagai penyelenggara, menyampaikan di hadapan pengunjuk rasa dirinya adalah penasehat (advisor) perusahaan.

Pengakuan tersebut dibuktikan dengan rekaman video yang dihadirkan pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar secara virtual pada 22 Februari 2021 lalu.

Saat membacakan pertimbangan putusan, Anggota Majelis, Teguh Prasetyo mengatakan, Indra berdalih bahwa yang dimaksud sebagai “advisor perusahaan” adalah menjadi penasehat masyarakat dan perusahaan.

Indra, lanjut Teguh, beralasan pernyataan tersebut terjadi secara spontan bertujuan memberi nasehat kepada perusahaan agar tidak terjadi konflik horizontal di antara masyarakat yang terbelah dalam menyikapi sengketa tanah.

Indra juga mengakui bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat sebelum menjadi penyelenggara pemilu. Saat ini, lisensi izin beracara miliknya masih berlaku hingga 2022.

“DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika,” ucap Teguh.

Lebih lanjut, Teguh bilang, sebagai seseorang yang menggeluti profesi advokat, Indra seharusnya memahami, setiap penyataan yang disampaikan dalam situasi konflik mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan dan peran seseorang sebagai mediator atau advisor.

Namun dalam sidang pemeriksaan yang lalu, Jaswanto selaku pengadu tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukkan secara formal teradu terikat kontrak kerja sebagai advisor PT MPI.

Kendati demikian, DKPP menilai pernyataan Indra dapat dinilai oleh masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas teradu adalah sebagai penasehat PT MPI.

“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya menghindari kegiatan yang berpotensi konflik kepentingan dan atau menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas dia.

Teguh menambahkan, Indra telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Sikap dan tindakan teradu telah menjadi polemik bagi masyarakat setempat yang berdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe,” tukasnya.

Untuk diketahui, sidang kode etik dihadiri oleh oleh Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button