KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Diakhir masa jabatannya sebagai Plt.Bupati Konawe, Parinringi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 179 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Berdasarkan SK tersebut, sejumlah camat, kepala desa dan beberapa perangkat desa mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe, Kamis (5/7/2018). Mereka tidak terima atas dikeluarkannya SK tersebut, sehingga bermaksud mengeluarkan aspirasinya dengan harapan SK tersebut dapat dicabut.
Siang hari ini kemudian digelar rapat dengar pendapat di Aula Rapat DPRD Konawe. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.
Setelah mendengarkan semua pendapat dari peserta, DPRD Konawe kemudian menyatakan bahwa SK Nomor 179 Tahun 2018 tersebut cacat hukum.
“Kenapa cacat hukum, karena hal tersebut tidak prosedural. Oleh karena itu sesuai dengan tupoksi kami sebagai DPRD, maka dikeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pimpinan Daerah Konawe. Pertama, karena tidak prosedural, maka pimpinan daerah wajib untuk meninjau ulang SK yang telah dikeluarkan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, memberikan kesempatan kepada seluruh kepala desa yang tidak setuju dengan SK tersebut agar menempuh jalur hukum apabila itu dipandang perlu untuk dilakukan.
“Jika Ketua DPRD Konawe berkenan, maka besok Jum’at (6/7/2018), kami akan menemui Pimpinan Daerah Konawe untuk membahas SK Nomor 179Â yang telah dikeluarkan tersebut,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Mengajukan jangka waktu untuk membahas SK tersebut bersama Pimpinan Daerah Konawe selama tujuh hari kerja. Peserta rapat kemudian menyetujui hal tersebut.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Fizi