DPRD Batal Tetapkan APBD Konawe 2019
KONAWE, DETIKSULTRA.COM -Berdasarkan informasi yang dihimpun Detiksultra.com, pada Senin malam (31/12/2018) pukul 21.00 Wita, telah dijadwalkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dengan agenda penetapan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.
Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 667 Tahun 2018 tentang Evaluasi Raperda APBD Kabupaten Konawe dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe tentang Penjabaran APBD Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2019.
Anggota DPRD secara keseluruhan berjumlah 30 orang. Namun, berdasarkan daftar hadir yang ada, tercatat hanya 8 orang yang bertanda tangan. Sesuai dengan regulasi yang ada, hal tersebut dinyatakan tidak kuorum.
Tidak hanya anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir dalam agenda tersebut.
Mulai pukul 21.00 Wita, Ruang rapat paripurna tampak kosong karena anggota DPRD bersama pimpinan OPD berada di luar gedung rapat.
Sekira pukul 23.30 Wita, Ketua DPRD Konawe, Ardin, bersama dengan seluruh anggotanya berpaling meninggalkan gedung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan tidak hadirnya puluhan anggota DPRD Konawe yang mengakibatkan batalnya penetapan Perda APBD Konawe Tahun 2019 tersebut.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Sumarlin