Konawe

Disdukcapil Konawe Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Miliki Kartu Keluarga

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Semua penduduk diwajibkan memiliki kartu keluarga (KK) tanpa terkecuali pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan nikah siri.

Permohonan pembuatan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe dapat dilakukan tanpa adanya surat nikah.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109/2019 yang diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah.

Kepala Disdukcapil Konawe Dema Banda mengatakan, buku nikah menjadi salah satu syarat bagi pasutri yang ingin mengurus penerbitan dokumen KK.

Sementara untuk buku nikah tersebut tentunya tidak akan dikantongi oleh pasangan yang melakukan nikah siri. Kendati demikian, pihaknya tetap melayani pasangan nikah siri yang ingin mengurus dokumen KK di Disdukcapil Konawe.

“Tetap bisa kita terbitkan KK-nya. Status perkawinannya di KK yakni kawin belum tercatat. Terkait berapa banyak pasangan nikah siri yang mengurus dokumen KK, saya juga belum tahu jumlahnya,” ujar Dema Banda, Kamis (4/8/2022).

Secara administrasi kependudukan, ia menambahkan, nikah siri merupakan ikatan mahligai rumah tangga yang sah. Begitupun dalam perspektif Islam, nikah siri juga sah di mata agama. Namun dalam konteks bernegara, lanjutnya, pernikahan tersebut tidak diakui sehingga buku nikahnya tidak akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) manapun.

“Urusan perkawinan sebenarnya bukan wewenang kami. Disdukcapil Konawe hanya melakukan pendataan saja agar ke depan ada perlindungan hukum buat anak atau buah hati dari pasangan nikah siri tersebut,” ungkapnya.

Mantan Camat Pondidaha itu menyebut, berkas persyaratan mengurus penerbitan dokumen KK bagi pasutri yang nikah siri, relatif sama dengan pasutri lainnya.

Namun, bedanya, ada syarat tambahan bagi pasangan nikah siri, yakni mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat. Surat itu harus ditandatangani oleh kedua belah pihak serta pemerintah setempat.

“Itu harus ada. Kalau syarat itu tidak dipenuhi maka kami tidak berani menggabungkan keduanya sebagai suami istri dalam KK,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button