Di Rutan Kelas II Unaaha, 85 Napi Dapat Remisi Lebaran
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada sejumlah warga binaan atau narapidana pada momen Idulfitri 1442 H.
Kepala Rutan Konawe, Herianto menjelaskan, dari 264 warga binaan, terdapat 85 orang yang mendapatkan remisi lebaran tahun ini.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga yang paling tinggi 1 bulan 15 hari,” ungkap Herianto saat dihubungi, Rabu (12/05/2021).
Pemberian remisi pada warga binaan beragam, ada pidana umum 67 orang, undang-undang kehutanan 2 orang serta narkotika 16 orang.
“Jadi remisi ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam rutan,” tambahnya.
Ia berharap dengan remisi yang diberikan, warga binaan bisa menjadi lebih termotivasi mengikuti program-program pembinaan yang ada di rutan dengan baik, sehingga ketika ia kembali pada masyarakat menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. (bds*)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki