Bupati Konawe Dituding Libatkan ASN Berpolitik, Sekum HMI Konawe: Bawaslu dan Sekda Harus Tegas
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang dilarang untuk mengikuti segala bentuk kegiatan politik. Namun menurut Sekum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Rekisman, ASN Konawe diduga terlibat dalam kegiatan politik.
Keterlibatan ASN tersebut ditunjukkan dalam kegiatan rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Jumat (23/9/2022) di Claro Kendari. Hal ini diketahui dari banyaknya foto yang diunggah di media sosial. Menurut Rekisman, Mereka bahkan memakai atribut partai.
“Ada foto yang beredar pada salah satu media sosial, yaitu foto seorang kepala dinas di Pemerintah Daerah Konawe yang mengunakan atribut partai, bahkan membawa bendera partai”, ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut adalah urusan partai Nasdem sehingga tidak dibenarkan jika ASN dilibatkan atau melibatkan diri. Terlebih saat ini telah memasuki tahapan Pemilu sehingga keterlibatan ASN sangat rentan melanggar kaidah-kaidah peraturan ASN dan peraturan Bawaslu.
“Kita sangat menyayangkan sejumlah ASN Konawe ikut terlibat pada kegiatan politik yang kita ketahui bahwa mereka tidak di perbolehkan terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik”, ungkapnya.
Keterlibatan sejumlah ASN tersebut, lanjut Reksiman, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan Bawaslu. Padahal agenda kegiatan rapat konsolidasi partai NasDem itu adalah agenda para kader-kader partai yang ingin tampil bertarung pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Dalam kegiatan tersebut juga, KSK telah memberikan sinyal bahwa pihaknya akan bertarung dalam kontestasi politik di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 mendatang. Ia menilai keliru, jika KSK turut memboyong ASN untuk memperlihatkan eksistensinya pada orang nomor satu di Nasdem.
Ia menegaskan agar pihak Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Konawe selaku jendral tertinggi ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe harus bertindak tegas.
“Oknum-oknum ASN yg kami duga kuat terlibat dalam politik praktis sebaiknya dipanggil dan diberi ketegasan sesuai peraturan yang ada”, tegas Rekis.
Rekis juga memastikan, akan mendukung pihak Bawaslu Konawe dalam menindak oknum-oknum ASN yang terlibat politik praktis. (bds)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Wulan